CyberCrime, 7 Jenis Kejahatan Internet Selain Hacker yang Harus Diketahui
Tidak bisa dipungkiri semakin berkembangnya teknologi, semakin berkembang juga kejahatan dunia maya yang sifatnya merugikan suatu pihak. Kasus kejahatan internet sendiri umumnya bersangkutan dengan privasi seseorang, baik itu pencurian dokumen rahasia, peretasan, hingga hal lain yang sudah pasti bersifat merugikan. Pelaku kejahatan dalam dunia maya atau internet biasa disebut dengan hacker.
Namun perlu diketahui bahwa kejahatan dunia maya tidak hanya hacker saja, melainkan ada banyak sekali macam-macam kejahatan internet yang mungkin tidak anda ketahui. Maka dari itu, ulasan ini akan membahas mengenai beberapa macam kejahatan internet yang gunanya sebagai pengetahuan. Dan berikut adalah ulasan lengkapnya.
- Kejahatan Internet
1. Carding
Carding bisa dibilang sebagai salah satu tindak pencurian, namun bersifat digital. Pasalnya, carding adalah sebutan untuk aktivitas berbelanja secara ilegal menggunakan nomor atau identitas kartu kredit orang lain. Adapun pelakunya sendiri disebut dengan carder.
Dan lebih parah lagi bahwa ternyata Indonesia merupakan negara kedua setelah Ukraina dengan tingkat kejahatan carding terbanyak di dunia. Tidak tanggung-tanggung lagi, 20% transaksi internet dari Indonesia merupakan hasil carding.
Oleh sebab itu, tidak heran bayak situs belanja online dunia yang memblokir alamat IP asal Indonesia. Dalam artian, blacklist sehingga orang Indonesia tidak dapat berbelanja di situs tersebut. Intinya Carding merupakan kejahatan internet yang sangat merugikan orang lain.
*Baca juga: Cara Kerja Web Deface, Tindak Kriminal Dunia Maya Beserta Contoh Kasusnya
2. Defacing
Kejahatan internet yang satu ini bekerja dengan mengubah suatu halaman situs atau website pihak lain. Biasanya karena kekecewaan, dan ini tidak bersifat fatal. Dalam artian tidak terlalu merugikan. Ada beberapa kasus defacing yang terjadi pada situs-situs pemerintah seperti Menkominfo, BI, KPU, dan masih banyak lagi. Situs yang terkena defacing biasanya dapat dipulihkan dengan cepat.
3. Hacking
Hacking atau hacker adalah kegiatan pencurian privasi dengan cara meretas progam komputer milik orang atau pihak lain. Akan tetapi meski tergolong satu tindakan kejahatan, hacking sendiri rupanya terbagi menjadi dua kategori, yaitu baik dan buruk. Hacker baik adalah hacker yang mengamati keamanan suatu program milik orang lain, apabila ditemukan celah, hacker tersebut segera memberi tahu developer-nya bahwa program aplikasi tidak aman dan sebaiknya segera diperbaiki.
Sedangkan hacker buruk biasanya justru memanfaatkan celah keamanan untuk tujuan jahat. Misalnya mengacaukan program komputer, mencuri privasi, atau mengambil alih sebuah program aplikasi.
4. Cracking
Selanjutnya Cracking yang disimpulkan sebagai peretasan bersifat jahat atau merusak. Pelakunya sendiri disebut cracker. Kejahatan ini bisa diibaratkan dengan hacker. Namun jika hacker ada yang bersifat baik, maka Cracking cenderung hanya bersifat buruk. Intinya mencuri, merampok, dan lain-lain dalam dunia maya.
5. Phising
Phising sebenarnya adalah kegiatan yang cara kerjanya menipu para pengguna internet, agar secara tidak sadar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) beserta kata sandi (password). Kejahatan ini bersifat mengelabui, dan biasanya ditujukan kepada para pengguna elektronik banking (internet banking). Data-data yang diberikan secara tidak sadar tersebut akhirnya dimanfaatkan para penebar phising untuk tujuan merugikan.
*Baca juga: Simak Cara Mengatasi Serangan Brute Force Pada WordPress
6. Spamming
Spamming adalah aktivitas mengirimkan pesan atau iklan yang tidak dikehendaki melalui email atau surat elektronik. Pengiriman pesan tersebut biasanya bertubi-tubi, sehingga tidak heran jika pesan masuk ke folder spam. Ada berbagai macam pesan spam yang biasa masuk ke email kita seperti mengatasnamakan dapat hadiah, lotere, atau seseorang yang mengaku mempunyai rekening di sebuah negara, dan lain sebagainya.
Pernah terjadi kasus seorang spammer ditangkap dan terancam menghadapi BUI, serta dikenai sanksi membayar denda US$ 230 juta atas kasus spam mail marketing.
7. Malware
Selain digolongkan sebagai virus, malware rupanya juga bisa dibilang sebagai tindak kejahatan. Sebab, malware dapat membobol atau merusak suatu software bahkan sistem operasi. Ada berbagai macam rupa malware seperti worm, trojan, horse, adware, dan lain-lain. Meskipun dapat di tangani dengan program antivirus atau anti-malware, namun kejahatan ini perlu diwaspadai. Dikarenakan beberapa pihak mengatakan bahwa malware dapat mengakses data privasi seseorang yang tersimpan di dalam komputer tanpa diketahui. Mengingat teknologi berkembang dengan cepat, maka malware juga ikut berkembang dari waktu ke waktu.
*Baca juga: Apa itu Two Factor Authentication? Keamanan Ganda Digital Paling Ampuh
***
Perlu diketahui, Indoworx tidak hanya menyajikan informasi-informasi bermanfaat saja, tapi kami juga menyediakan keperluan hosting, domain, SSL, dan lain sebagainya yang tentunya akan sangat membantu untuk kinerja website anda. Jika anda berminat, maka bisa langsung buka di beranda website kami, yaitu Indoworx.com. Sekaligus jangan lupa untuk mengunjungi zonakuota.com untuk membeli pulsa dan kuota secara online.
-R.S.A-